Profil Divisi Daulat Desa

Sekilas Tentang Divisi Daulat Desa

Divisi Daulat Desa  hadir sebagai mitra dalam pengembangan kedaulatan desa dan pemberdayaan masyarakat umum dengan tujuan membantu pengembangan dan perberdayaan masyarakat menuju desa yang berdaulat sesuai arah UU Desa No 6 tahun 2014.

UU Desa No 6 tahun 2014, mengamanatkan sebuah desa yang  berdaulat adalah bila sudah berdaulat secara kewenangan, ekonomi, sosial, budaya dan politik. Dan itu adalah hak konstitusional setiap desa di Indonesia.

Setelah lima tahun pelaksanaan UU Desa tersebut, semakin disadari bahwa penerapan di lapangan belum optimal karena masih mengalami banyak kendala baik yang sifatnya struktural, peraturan terkait, kordinasi antar lembaga dan kesiapan aparat desa itu sendiri (SDM).  Desa yang berdaulat harus holistic dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat (aspek hukum, sosial, ekonomi, budaya, manajerial, SDM, peran masyarakat, dll) dan itu hak setiap desa yang dijamin oleh Undang-Undang.

 

Kegiatan yang dilakukan Divisi Daulat Desa:

  1. Menyatukan, mencatat dan mengesahkan pengetahuan tradisional yang memang terdapat dan tumbuh dalam masyarakat lokal.
  2. Mengorganisir masyarakat lokal dan meningkatkan kesadaran mengenai masalah dalam lingkungannya.
  3. Meningkatkan kapasitas masyarakat lokal sesuai dengan UU Desa.